Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Serikat pekerja rokok tembakau DIY menolak kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK.
  • Kebijakan ini dinilai merugikan industri hasil tembakau dan memicu praktek pemalsuan produk serta pasar rokok ilegal.
  • Aturan tersebut juga berpotensi merugikan petani, cengkeh, peritel, UMKM, dan buruh di DIY.

Yogyakarta, IDN Times - Serikat pekerja rokok tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), aturan turunan PP 28/2024.

Mereka yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) DIY tersebut menilai regulasi macam itu merugikan banyak industri hasil tembakau atau IHT, termasuk di dalamnya para buruh.

Editorial Team

Tonton lebih seru di