Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekayaan (pixabay)

Intinya sih...

  • Penarikan uang oleh RT di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul viral setelah keluhan diunggah di Instagram.
  • Bupati Bantul menyatakan penarikan uang hingga jutaan rupiah kepada warga pendatang baru adalah ilegal.
  • Bupati akan memerintahkan panewu, lurah, dan dukuh untuk menelusuri penarikan uang Rp1,5 juta kepada pendatang baru yang viral.

Bantul, IDN Times - Penarikan uang oleh RT di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada pendatang baru viral setelah keluhan tersebut diunggah oleh akun Instagram dan X @Merapi_uncover. Warga asal Wirobrajan, Kota Jogja, ditarik uang Rp1,5 juta saat pindah ke wilayah Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu. Bupati Bantul pun angkat bicara terkait masalah ini.

Editorial Team