Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati: Penarikan Uang Kepada Warga Baru di Bantul Ilegal

Ilustrasi kekayaan (pixabay)
Intinya sih...
- Penarikan uang oleh RT di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul viral setelah keluhan diunggah di Instagram.
- Bupati Bantul menyatakan penarikan uang hingga jutaan rupiah kepada warga pendatang baru adalah ilegal.
- Bupati akan memerintahkan panewu, lurah, dan dukuh untuk menelusuri penarikan uang Rp1,5 juta kepada pendatang baru yang viral.
Bantul, IDN Times - Penarikan uang oleh RT di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada pendatang baru viral setelah keluhan tersebut diunggah oleh akun Instagram dan X @Merapi_uncover. Warga asal Wirobrajan, Kota Jogja, ditarik uang Rp1,5 juta saat pindah ke wilayah Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu. Bupati Bantul pun angkat bicara terkait masalah ini.
Editorial Team
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us