Bantul, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi dilakukan mulai hari Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Lalu, bagaimana tanggapan distributor, pedagang pengecer MGCR hingga Pemerintah Kabupaten Bantul terkait aturan baru tersebut?