Belasan Gepeng Terjaring Razia di Sleman

Sleman, IDN Times - Sebanyak 14 gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono menjelaskan, para gepeng yang terjaring tersebut langsung dilakukan pembinaan.
"Dari data beberapa saat terakhir, ada 14 pengamen, anak peminta yang terjaring operasi yustisi," ungkapnya pada Kamis (23/12/2021).
1. Bisa dikurung selama 7 hari

Eko menjelaskan, sebelum diamankan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dengan mengingatkan terlebih dahulu saat terjaring operasi pertama kali. Lalu, ketika terkena operasi yang kedua kali, pihaknya melakukan sanksi tertulis. Kemudian, jika terjaring operasi ketiga, baru kemudian dilakukan pengamanan dan sidang tipiring.
"Ketiga baru yustisi (tipiring) bisa dikurung 7 hari bisa kena denda. Kurungan kita kerja sama dengan Lapas Cebongan, dikurung di sana," terangnya.
2. Akan dikembalikan ke tempat asal

Setelah menjalani sanksi, kemudian dari Dinas Sosial akan melakukan pendataan. Jika gelandangan/pengamen tersebut memiliki rumah, maka akan dikembalikan ke rumahnya. Namun, jika memang tidak memiliki rumah maka akan dimasukkan di Camp Assesment Dinas Sosial DI Yogyakarta yang ada di Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul.
"Kalau semisal di camp penuh, maka bisa kita masukan ke balai yang dimiliki Kemensos," katanya.
3. Tingkatkan pengawasan saat Nataru

Eko mengungkapkan, saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), operasi yustisi ini akan lebih ditingkatkan. Operasi yustisi ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Polres, Satpol PP, Dinas maupun instansi vertikal lain seperti Polisi, Kejaksaan dan sebagainya.
"Akan ditingkatkan menjelang Nataru. Untuk sanksi ada perdanya. Nanti disesuaikan," paparnya.