Gunungkidul, IDN Times - Jajaran Polres Gunungkidul berhasil menangkap OSF (29), warga Semarang, yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap sopir taksi online di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (3/11/2024).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, menyebutkan bahwa OSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman maksimal 12 tahun," kata dia, Senin (4/11/2024).
