Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang ada di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang berada di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Penertiban tersebut sempat mendapat penolakan dari beberapa orang.

“Dalam aturan tersebut area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin, karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai,” kata Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Antyarsa Ikana Dani.

Penertiban tersebut dilandasi UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

1. Bangunan dan aktivitas warga disebut mengganggu sungai

Penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang ada di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Antyarsa menyebut pembangunan tidak hanya melanggar aturan, menurutnya aktivitas orang yang tinggal tanpa izin juga mengganggu sungai. “Di sini juga menimbun badan sungai, menambang artinya mempersempit. Belum lagi ada handrail milik pemerintah provinsi dirusak dijadikan rumah,” ucap Antyarsa.

Menurutnya penertiban ini sudah dilakukan sesuai prosedur. "Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi juga kepada warga yang tinggal di area itu. Jadi intinya sudah sesuai prosedur. Sosialisasi sudah dilaksanakan sejak tahun 2020,” ucapnya.

2. Kronologi penertiban

Editorial Team

Tonton lebih seru di