Yogyakarta, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang berada di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Penertiban tersebut sempat mendapat penolakan dari beberapa orang.
“Dalam aturan tersebut area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin, karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai,” kata Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Antyarsa Ikana Dani.
Penertiban tersebut dilandasi UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.