Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020.
Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan potensi pelanggaran tersebut berupa adanya like materi kampanye paslon di Facebook paslon serta adanya kampanye paslon di tempat pendidikan.