Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu DIY Sebut Beban Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Cukup Berat

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • Bawaslu DIY menilai beban kerja Pantarlih dalam proses coklit terbilang berat karena jumlah pemilih yang ditangani banyak.
  • Pihak Bawaslu mengkhawatirkan proses coklit selama satu bulan tidak bisa diselesaikan oleh Pantarlih, terutama di daerah dengan jumlah pemilih banyak.
  • Ada potensi pemilih luput dan rumah tidak didatangi Pantarlih karena beban kerja yang berat, sehingga Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk optimalisasi proses coklit.

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menilai beban kerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di DIY terbilang berat. Hal tersebut tidak lepas karena jumlah pemilih yang ditangani oleh satu Pantarlih di beberapa daerah terbilang banyak.

Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Ummi Illiyana, mengatakan pihaknya telah mendampingi Pantarlih melakukan proses coklit sejak Senin (24/6/2024) lalu. Pihaknya menemukan Pantarlih mendapat beban kerja yang berlebih. 

"Misal di Turi, Sleman, kami dapat fakta bahwa satu petugas Pantarlih itu menangani 432 lebih pemilih," ungkap Ummi, Senin (1/7/2024).

1. Beban kerja pantarlih cukup berat

Ilustrasi Pantarlih melaksanakan coklit Pilkad 2024. (IDN Times/Istimewa).

Ummi mengkhawatirkan proses coklit selama satu bulan tidak bisa diselesaikan oleh Pantarlih. Terlebih Pantarlih yang harus mengkover jumlah pemilih yang jumlahnya banyak. Dalam hitungannya, setidaknya Pantarlih harus melakukan coklit 15 rumah dalam 1 hari.

"15 rumah itu pun jika yang punya rumah ada (dikhawatirkan harus kembali lagi). Makanya itu cukup berat, kami lihat beban kerjanya. Karena 1 pantarlih harus menangani 400-an rumah yang di Turi, Sleman," ungkap Ummi.

2. Dikhawatirkan ada sejumlah kendala

Ilustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Melihat kondisi di lapangan, ada potensi pemilih luput dan rumah tidak didatangi Pantarlih cukup besar, karena beban kerja yang berat. Pihak Bawaslu DIY saat ini juga tengah mengumpulkan temuan lainnya, nantinya akan disampaikan rekomendasi ke KPU, harapannya dengan begitu proses coklit berjalan optimal.

"Jadi kami nanti akan melihat dan melakukan review dua minggu. Selanjutnya bagaimana perkembangan di lapangan. Baru nantinya kami akan koordinasi dengan KPU," ujarny Ummi.

3. Pemilih lebih dari 400 dikover 2 pantarlih

Pixabay

Sebelumnya, Anggota KPU DIY, Sri Surani mengungkapkan bahwa jumlah Pantarlih di masing-masing kabupaten kota berbeda-beda. Sesuai dengan aturan terbaru, pemilih di satu TPS maksimal 600 orang, sehingga TPS yang punya jumlah pemilih lebih dari 400 orang akan dikover dengan dua orang Pantarlih.

"Aturan baru demikian. Untuk pemilih satu TPS lebih dari 400, maka Pantarlih-nya harus dua, dan di bawah 400 pemilih, satu Pantarlih," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us