Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10.784 Pantarlih di DIY Dilantik, Siap Lakukan Proses Coklit

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • KPU DIY melantik 10 ribu Pantarlih/PPDP untuk Pilkada 2024
  • Pantarlih akan lakukan coklit data pemilih selama satu bulan di DIY
  • Tantangan coklit antara lain perumahan eksklusif, mobilitas penduduk, dan dinamika perpindahan penduduk

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melantik 10 ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Senin (24/6/2024). Dinamika kependudukan yang ada dinilai menjadi tantangan bagi Pantarlih.

Adapun Pantarlih yang dilantik se-DIY sebanyak 10.784 orang. Dengan rincian, Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.

"Pantarlih/PPDP akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah, sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (24/6/2024).

1. Masa kerja pantarlih dan tantangan

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Shidqi menyebut masa kerja Pantarlih yaitu satu bulan, mulai tanggal 24 Juni 2024–25 Juli 2024, Pantarlih/PPDP di wilayah DIY diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif. Tidak dimungkiri, ada sejumlah tantangan bagi Pantarlih saat melakukan coklit.

"Tantangannya pantarlih mungkin di beberapa daerah perkotaan, tidak sedikit dijumpai perumahan esklusif. Perumahan itu yang kadang sulit dimasuki petugas. Kami harap masyarakat bisa menerima ya petugas Pantarlih ini," ujar Shidqi.

Tantangan lainnya, masih di wilayah perkotaan, tantangannya mobilitas penduduk. "Dia misal secara de jure terdaftar sebagai warga Sleman, tetapi secara de facto tidak ada. Dia kerja di luar kota, ini di Gunungkidul juga banyak, warga di Gunungkidul kerja di Jakarta. Sehingga ketika dicoklit tidak ketemu," ucapnya.

Selain itu juga yang jadi tantangan dinamika perpindahan penduduk. Perpindahan ini juga cukup berpengaruh. "Keluar dari DIY, orang yang baru masuk jadi warga DIY. Ini juga jadi tantangan," kata Shidqi. 

2. Diharap masyarakat ambil peran dalam proses coklit

Ilustrasi Pemilu. (Dok: istimewa)

Shidqi berharap dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah, dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih. Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. 

"Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP, agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung. Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit. Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat," ucap Shidqi.

3. Tahapan sebelumnya yang dilalui

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai dari tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran di tanggal 13 Juni 2024 - 19 Juni 2024. Pembentukan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP. 

Dalam proses seleksi calon Pantarlih/PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahapan kegiatan meliputi, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon, serta penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP. Nama-nama yang ditetapkan inilah yang akan terlantik sebagai Pantarlih/PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us