Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Bantul Ingin APK Pilkada Dimanfaatkan Masyarakat

Bawaslu Bantul dan Tim Gabungan tertibkan APK pilkada yang melanggar aturan. (Dok. Bawaslu Bantul)
Intinya sih...
  • Bawaslu Bantul membersihkan 8.848 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada 2024 di berbagai wilayah Bumi Projotamansari.
  • APK yang dibersihkan dapat dimusnahkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024, dengan mekanisme reuse atau digunakan sebagai bahan bakar UMKM.
  • Pembersihan APK melibatkan jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon, bersama tim gabungan Satpol PP, Polres Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Bantul, IDN Times - Selama masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Bantul membersihkan sebanyak 8.848 Alat Peraga Kampanye (APK), dari berbagai wilayah di Bumi Projotamansari.

1. Pemusnahan APK mengacu Perbup No 46 Tahun 2024

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, APK yang dibersihkan pasca pemilihan dapat dimusnahkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. "Ada aturan sebagai payung hukum dalam pemusnahan APK pilkada," katanya, Kamis (12/12/2024).

2. Dua skema pemusnahan APK pilkada

Bawaslu Bantul dan Tim Gabungan tertibkan APK pilkada yang melanggar aturan. (Dok. Bawaslu Bantul)

Pemusnahan APK akan dilakukan dengan dua skema, pertama adalah mekanisme reuse."Reuse ini secara implementatif memberikan keleluasaan masing-masing Panwascam dalam hal memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya," ujarnya.

Selain itu APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dapat digunakan UMKM untuk digunakan sebagai bahan bakar.

"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang, terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," ucapnya.

3. Ribuan APK berasal dari pembersihan di seluruh wilayah Bantul

Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan, sebanyal 8.848 APK merupakan hasil pembersihan yang dilakukan jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon, bersama tim gabungan Satpol PP, Polres Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

"Panwascam sendiri dalam melakukan pembersihan APK juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil, Trantib dan unsur Linmas," ujarnya.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us