Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Bantul tertibkan APK pilkada yang melanggar aturan. (Dok. Bawaslu Bantul)

Intinya sih...

  • Ratusan alat peraga kampanye Pilkada Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan pada Senin (28/10/2024).
  • Penertiban mencakup 3 kapanewon dengan 354 APK yang melanggar tata cara pemasangan sesuai Perbup nomor 46 Tahun 2024.
  • Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho dan rontek, rencananya akan dilaksanakan secara maraton hingga tanggal 01 November 2024.

Bantul, IDN Times -  Ratusan alat peraga kampanye Pilkada Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul, dan Kodim 0729 pada Senin (28/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di