Kota Yogyakarta, IDN Times - Jalur pedestrian baru di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta justru dimanfaatkan untuk lahan parkir kendaraan pelaku usaha. Kondisi itu menyebabkan warga kesulitan memanfaatkan jalur pejalan kaki yang baru saja diresmikan itu.
Beralih fungsinya pedestrian itu diungkapkan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta setelah melakukan pemantauan terkait fasilitas umum (fasum) berupa pedestrian di jalan KH. Ahmad Dahlan dan di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Anggota Forpi Baharuddin Kamba menjelaskan pemantauan dititikberatkan pada pemanfaatan kawasan pedestrian yang lebih dikhususkan bagi pejalan kaki itu bukan justru dijadikan lahan parkir baru.