Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PKL Malioboro Minta LBH Jadi Kuasa Hukum Masalah Relokasi

ilustrasi Malioboro (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Malioboro mengadukan permasalahan relokasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Salah satu pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, Supriyanti mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait waktu relokasi. Pedagang hanya mengetahui informasi waktu pemindahan dari media.

"Kami istilahnya tidak menolak rencana tersebut. Tetapi kami berharap ada transparansi dari pemerintah dan penundaan waktu saja," kata Supriyanti, Selasa (11/1/2022). 

Menurut Supriyanti, PKL masih berharap pemerintah bisa menunda waktu relokasi sembari memastikan lokasi yang layak untuk ditempati.

"Sepertinya lapak yang saat ini sudah disiapkan hanya lapak sementara saja. Harapannya bisa menjadi lapak yang lebih permanen. Oleh karenanya, kami berharap rencana ini bisa ditunda dulu," katanya dikutip Antara. 

1. PKL berharap pemerintah menunda perpindahan

Ilustrasi PKL Malioboro. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Ilustrasi PKL Malioboro. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Hal senada disampaikan Purwandi yang sehari-hari berjualan kaos di Malioboro. "Dengan mengadu ke LBH, kami berharap ada bantuan hukum dan permintaan kami untuk penundaan bisa terkabul," katanya.

Aduan yang disampaikan sejumlah PKL Malioboro ke LBH tersebut mengatasnamakan individu, bukan atas nama paguyuban. 

 

2. LBH membuka rumah aduan

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Sementara itu, Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah mengatakan akan membuka Rumah Aduan untuk PKL Malioboro sebagai tindak lanjut atas aduan yang disampaikan PKL.

"Kami buka Rumah Aduan. Kami membuka pintu lebar untuk PKL Malioboro yang akan mengadu terkait rencana relokasi," katanya.

 

3. PKL akan dipindahkan ke dua tempat

Ilustrasi PKL Malioboro (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Era menjelaskan rencana relokasi PKL Malioboro ke dua lokasi yaitu di bekas Bioskop Indra dan lapak yang berada di lahan bekas Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak transparan dan terkesan tergesa-gesa.

"Kebijakan ini mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat. Dalam hal ini adalah PKL Malioboro. Dan sangat disayangkan karena dilakukan di masa pandemik," katanya.

Sedangkan unsur tidak transparan adalah pemerintah tidak menyampaikan secara jelas mengenai tujuan relokasi. "Jika tujuannya adalah penataan kawasan sumbu filosofi, maka dalam Konvensi UNESCO tidak disyaratkan jika kawasan cagar budaya harus terbebas dari aktivitas ekonomi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us