Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun atas perbuatan para tersangka ini, RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp8 miliar," kata Heri.
Sementara, SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Heri.