Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (dok.IDN Times/Istimewa)
Selama pengurusan laporan, dokumen dan administrasi persyaratan berproses, kata Sohibur, Mary Jane untuk sementara waktu bakal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Sementara ini kami tempatkan di Lapas Perempuan Jakarta, Lapas Pondok Bambu," tutur Sohibur.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina didasarkan pada diskresi Presiden RI Prabowo Subianto. Alasannya, Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk itu.
Pemerintah Indonesia dan Filipina merencanakan pemulangan Mary Jane bisa dilakukan sebelum natal tahun ini.
Adapun Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 silam usai kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober tahun itu, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.