Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati Selama Masih di Indonesia

Mary Jane Fiesta Veloso. (ANTARA FOTO/Yeyen)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke Filipina.
  • Status hukuman pidana mati Mary Jane tidak akan berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Sleman lebih dari satu dekade silam.
  • Pemerintah Indonesia menolak grasi Mary Jane pada 2014 dan belum memberikan arahan terkait rencana pemulangannya sebelum Natal tahun ini.

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan, tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke negara asal, Filipina.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia-Filipina telah menyepakati Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya sebelum Natal 2024.

1. Tetap berstatus terpidana mati

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam menuturkan, status terpidana mati Mary Jane untuk kasus penyelundupan narkoba tak akan berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia. Status hukuman pidana mati Mary Jane tak berubah sejak vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman lebih dari satu dekade silam.

"Tidak ada perubahan (putusan), tetap terpidana mati," kata Ahelya di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (9/11/2024).

2. Pemerintah Indonesia pernah dan tetap tolak grasi Mary Mary Jane

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Ahelya menekankan, bahwa Pemerintah Indonesia sudah menyatakan menolak grasi Mary Jane pada 2014 lalu. Permohonan grasi Mary Jane ditolak oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah Keppres.

"Terkait dengan grasi yang berikutnya, setelah dikembalikan itu adalah kewenangan dari negara Filipina," tuturnya.

3. Masih menunggu arahan pemerintah pusat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Kejati DIY sejauh ini belum menerima arahan menyangkut rencana pemulangan Mary Jane yang disebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sebelum Natal tahun ini.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pemulangan Mary Jane, jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us