Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan ratusan kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Pembinaan hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan hingga ancaman denda hingga puluhan juta pun dimungkinkan.
"Ada sekitar 177 yang tertangkap tangan membuang sampah, dilakukan penegakan, pembinaan sampai dengan proses tipiring," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/8/2023).