Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Sleman, Jasad Disembunyikan

Pelaku penganiayaan ibu kandung di Sleman ditangkap polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pelaku penganiayaan ibu kandung di Sleman ditangkap polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polresta Sleman menangkap pria berinisial A alias S (48) karena diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.
  • Jasad korban ditemukan setelah anak korban mencari ibunya dan menemukan gundukan sampah daun di pekarangan kosong sekitar rumah korban.
  • A alias S mengakui telah mencekik, mendorong, dan memukul ibunya hingga meninggal karena merasa jengkel kepadanya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial A alias S (48), warga Gamping, Sleman, DIY karena diduga telah menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Pelaku disebut sempat menyembunyikan jasad sang ibu berinisial SM (76) selama beberapa hari.

1. Ibu hilang, dicari ke mana-mana tak ketemu

ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )
ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (12/1/2025) kemarin. Berawal ketika saksi inisial SP yang merupakan anak korban datang menjenguk sang ibu yang tinggal di Dusun Sembung, Balecatur, Gamping, Sleman pukul 11.00 WIB.

Setibanya di rumah lokasi, didapati kediaman orang tuanya dalam keadaan tertutup. Selanjutnya, SP mencari korban di sekitar rumah tersebut, namun tidak ketemu.

SP lalu menghubungi saksi TR yang juga merupakan anak korban pada pukul 15.00 WIB. SP dan TR lalu berpencar mencari SM, hingga pukul 16.40 WIB mereka menemukan gundukan sampah daun di pekarangan kosong sekitar rumah korban.

"Karena curiga, kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia. Lalu, SP menggaruk sampah daun tersebut dan melihat sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat," kata Edy di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2024).

2. Jengkel, lakukan kekerasan berulang kali ke korban

Pelaku penganiayaan ibu kandung di Sleman ditangkap polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pelaku penganiayaan ibu kandung di Sleman ditangkap polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kata Edy, temuan ini lantas dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan sampai pihak kepolisian. Setelahnya, polisi bersama tim medis mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terindentifikasi bahwa temuan tubuh manusia yang ditemukan tadi merupakan jasad SM.

Jasad SM selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. "Ada luka leher bawah dan rusuk patah. Kami curigai ada tindak pidana," sambungnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada A alias S sebagai terduga pelaku di balik kematian SM. Dia selama ini memang tinggal serumah dengan korban.

Hasil pemeriksaan terhadap A alias S, yang bersangkutan mengakui telah mencekik SM pada 29 Desember 2024 lalu. Ia juga mendorong korban ke belakang hingga kepalanya terbentur tembok.

Lalu, pada 1 Januari 2025 kemarin ia memukul bagian rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan kedua tangannya sebanyak masing-masing satu kali. SM pun akhirnya meninggal dunia pada 7 Januari 2025.

"Pelaku melakukan kekerasan ini karena merasa jengkel kepada korban karena merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," beber Edy.

Edy bilang, A alias S selama ini memang tinggal berdua saja dalam satu rumah itu. Sementara para saudara-saudara lainnya sudah berkeluarga.

3. Sembunyikan jasad ibu dengan dedaunan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Selain mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban, A alias S juga tak membantah soal upaya menyembunyikan jasad ibunya.

A alias S semula menaruh jasad ibunya di tempat tidur. Lantaran jasad korban mulai mengeluarkan bau busuk, ia memindahkannya ke pekarangan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya pada 10 Januari 2025 kemarin.

"Pelaku mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi jasad korban hingga akhirnya ditemukan oleh anak korban lainnya," kata Edy.

Polisi telah menetapkan status tersangka pada A alias S. Ia telah ditahan. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et Psikiatrium terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, A alias S dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 20224 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us