TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap IMB apartemen. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (28/2/2023).

1. Lebih berat dari tuntutan jaksa

Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ketua Majelis Hakim, M Djauhar, menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang dalam melicinkan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Haryadi, pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Sementara, dalam perkara penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, Haryadi dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB.

Haryadi dinyatakan secara bersama-sama kedua anak buahnya, yakni terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhar dalam amar putusannya.

Vonis ini sendiri lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6,5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi.

Baca Juga: Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu Berat

2. Bayar Rp165 juta

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap IMB apartemen. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Haryadi, dalam hal ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Dengan ketentuan tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Djauhar.

Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

Berita Terkini Lainnya