Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

Jaksa KPK bacakan tuntutan

Yogyakarta, IDN Times - Dua anak buah eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dituntut 4,5 tahun dan 4 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen serta hotel.

Kedua anak buah Haryadi itu antara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, lalu Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. 

Keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, Selasa (14/2/2023).

1. Pidana penjara 4,5 tahun dan 4 tahun

Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 TahunSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Oleh Jaksa KPK, keduanya bersama Haryadi dianggap terlibat dalam upaya memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Nurwidhihartana dan Triyanto, berdasarkan fakta persidangan, dinilai secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nurwidhihartana dituntut pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Triyanto Budi dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurwidhihartana dianggap telah menerima sebesar USD 6.808 dan sebesar Rp105 juta dari kedua perkara ini.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  

2. Uang ganti Rp285 juta

Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 TahunSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

JPU selain itu juga menuntut terdakwa Nurwidhihartana membayar uang pengganti sebesar Rp290 juta. Di mana duit senilai Rp5 juta sebelumnya sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

"Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa KPK Zaenal Abidin.

Sedangkan terdakwa Triyanto Budi sudah melunasi uang pengganti sebelum tuntutan dibacakan.

Baca Juga: Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi  

3. Haryadi dituntut 6,5 tahun

Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 TahunSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara, pada sidang sebelumnya Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga telah menjalani sidang tuntutannya untuk perkara yang sama. Dia dituntut 6,5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut KPK.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

JPU menyimpulkan Haryadi telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia dianggap secara bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut. Sebagaimana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zaenal.

JPU, selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang pengganti Rp185 juta wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita.

"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Zaenal.

Baca Juga: KPPU Selidiki Pembangunan PDIN, Haryadi Suyuti Diduga Terlibat       

4. Hak dipilih dicabut

Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 TahunIlustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik terdakwa untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. "Selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Zaenal.

KPK sebelumnya menetapkan Haryadi Suyuti yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.

KPK di saat bersamaan juga menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Antara lain Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi, sekaligus ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.

Haryadi kemudian didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya