Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (28/2/2023).

1. Lebih berat dari tuntutan jaksa

Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun PenjaraSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ketua Majelis Hakim, M Djauhar, menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang dalam melicinkan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Haryadi, pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Sementara, dalam perkara penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, Haryadi dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB.

Haryadi dinyatakan secara bersama-sama kedua anak buahnya, yakni terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhar dalam amar putusannya.

Vonis ini sendiri lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6,5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi.

2. Bayar Rp165 juta

Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun PenjaraEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap IMB apartemen. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Haryadi, dalam hal ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Dengan ketentuan tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Djauhar.

Baca Juga: Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu Berat

3. Hak dipilih dicabut 5 tahun

Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun PenjaraEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap IMB apartemen. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis Hakim, dalam putusannya turut mencabut hak dipilih Haryadi dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Merespons vonis majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Haryadi kepada Majelis Hakim.

KPK sebelumnya menetapkan Haryadi Suyuti yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.

KPK di saat bersamaan juga menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Antara lain Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi, sekaligus ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.

Haryadi kemudian didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya