Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu Berat

Pembelaan diagendakan pada pekan depan

Yogyakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menilai tuntutan JPU KPK yang diberikan kliennya terlalu berat.

Haryadi sebelumnya dituntut 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta karena dianggap JPU terbukti melakukan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

"Menurut saya itu masih sangat berat, ya," kata Kuasa Hukum Haryadi, Fachri Hasyim, usai sidang pembacaan tuntutan kliennya di PN Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

1. Kembalikan duit dan barang

Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu BeratSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam sidang tuntutan di PN Yogyakarta, JPU KPK juga menuntut Haryadi membayar uang pengganti dari total yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa telah menyetor Rp205 juta ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta. Sehingga, kini tersisa Rp185 juta saja yang apabila tidak dibayarkan maka hartanya akan disita atau diganti hukuman pidana penjara.

"Mengingat karena kemarin kerugian itu sebetulnya terklasifikasi di dakwaan kedua seharusnya Pasal 11 (UU Tipikor). Kalau kerugiannya kan setelah dikembalikan itu kan di bawah Rp250 juta," kata Fachri.

"Kita tetap optimis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diri pun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termssuk mobil, sepeda, dan seterusnya," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  

2. Lanjut ke pembelaan

Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu BeratSidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas dasar itu, Haryadi dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan sebagaimana diagendakan pekan depan. Dia berharap pledoi dapat membawa kliennya ke putusan yang lebih ringan.

"Sudah mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua. Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, Pasal 55-nya sebetulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," pungkasnya.

3. Haryadi dituntut 6,5 tahun

Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu BeratEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga telah menjalani sidang tuntutannya untuk kasus suap IMB. Dia dituntut 6,5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut KPK.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

JPU menyimpulkan Haryadi telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia dianggap secara bersama-sama dua anak buahnya di Pemkot Yogyakarta melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut. Sebagaimana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zaenal.

JPU, selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Kemudian, JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik terdakwa untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

KPK menetapkan Haryadi Suyuti yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.

KPK di saat bersamaan juga menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Antara lain Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi, sekaligus ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.

Haryadi kemudian didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya