Dugaan Kekerasan Kasus Klitih, Provos Periksa Anggota Polda DIY
Kuasa hukum terdakwa laporkan penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap lima pelaku kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kasus tersebut terjadi pada April 2022 lalu, di mana nasib kelima pelakunya kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi diajukan buntut banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
1. Diperiksa Provos
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, saat ini ada anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam penanganan kasus klitih Gedongkuning tengah diperiksa jajaran Provos.
"Polda sudah melakukan (pemeriksan). Langkah tindak lanjutnya setelah pemeriksaan Provost ya selanjutnya harus sidang disiplin," ujar Suwondo, Senin (14/3/2023).
Baca Juga: Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang Buktikan
Baca Juga: Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis Hakim
Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia