TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Kekerasan Kasus Klitih, Provos Periksa Anggota Polda DIY    

Kuasa hukum terdakwa laporkan penyidik

Mapolda DIY. (jogja.polri.go.id)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap lima pelaku kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kasus tersebut terjadi pada April 2022 lalu, di mana nasib kelima pelakunya kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi diajukan buntut banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

1. Diperiksa Provos

Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, Kapolda DIY yang baru. (tribratanews.polri.go.id)

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, saat ini ada anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam penanganan kasus klitih Gedongkuning tengah diperiksa jajaran Provos.

"Polda sudah melakukan (pemeriksan). Langkah tindak lanjutnya setelah pemeriksaan Provost ya selanjutnya harus sidang disiplin," ujar Suwondo, Senin (14/3/2023).

Baca Juga: Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang Buktikan

Baca Juga: Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis Hakim

2. Hasil rekomendasi Komnas HAM

Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Suwondo melanjutkan, pemeriksaan terhadap anggotanya ini didasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM. "Laporan Komnas HAM sudah saya terima," ujar dia.

Akan tetapi, kapolda enggan membeberkan dari instansi mana dan berapa jumlah anggota diperiksa.

"Itu nanti di sidang aja, akan terlihat nanti berapa jumlahnya," tutupnya.

Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya