Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang Buktikan

Pelaku mengaku jadi korban salah tangkap polisi

Yogyakarta, IDN Times - Kabid Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Kombes Pol Yuliyanto, menyebut pernyataan para pelaku klitih yang mengaku sebagai korban salah tangkap polisi akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Pengakuan salah tangkap ini datang dari Kuasa Hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.

Terdakwa yang berjumlah lima orang itu hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.

"Dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6).

Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

1. Telat praperadilan

Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang BuktikanKabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yuli menerangkan, menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan serta penyidikan bisa diajukan lewat mekanisme praperadilan sebelum digelarnya sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

"Kalau sekarang sudah bergulir sidang, tentu mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri itu sudah tidak berjalan lagi. Nanti tinggal apakah dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan, atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," terangnya.

"Kalau (sekarang) untuk mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri tentu sudah telat. Tapi sekali lagi nanti dilihat saja di sidang pengadilan seperti apa, pembuktian oleh jaksa, oleh penggalian fakta-fakta oleh hakim nanti seperti apa hasilnya," sambungnya.

2. Polisi diperiksa kewenangan hakim

Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang BuktikanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yuli sendiri yakin hakim pasti akan memanggil dan memeriksa jajarannya yang menangani kasus ini ketika sidang nanti jika keterangan kepolisian memang dibutuhkan.

"Kalau memang hakimnya memerlukan keterangan dari polisi, pasti akan melakukan pemanggilan. Itu kan dari kepentingan peradilan, apakah hakim memerlukan keterangan polisi atau tidak kan terserah hakim," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa Ditangkap

3. Tepis dugaan dan klaim salah tangkap

Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Persidangan yang BuktikanTersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa, yakni Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M Musyaffa Affandi (21) kompak membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Enggak benar, Yang Mulia," kata Ryan saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Suparman soal materi dakwaan JPU.

"Yang mana yang enggak benar," tanya Suparman.

"Semuanya," kata Ryan menimpali.

Kepada hakim, Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang juga putra dari anggota DPRD Kebumen ini. 

"Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," ucapnya.

Atas dakwaan ini, Kuasa Hukum terdakwa Ryan dan Musyaffa pun menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Arsiko Daniwidho Aldebaran selaku Kuasa Hukum Ryan menyebut bahwa berdasarkan analisa sementara pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap. 

"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Terkait peristiwanya (Gedongkuning) benar atau tidak, saya gak ngerti. Tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," ujar Arsiko selepas sidang.

Dia tak memungkiri kliennya terlibat dalam aksi perang sarung di Ringroad. Akan tetapi, menurutnya, Ryan selepas dibubarkan polisi langsung pulang. Barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi, kata dia, juga bukan milik kliennya.

"Jadi tidak ngerti dengan peristiwa di Gedongkuning, tidak pernah ke sana juga," klaimnya.

Hasil analisis plus bukti-bukti kuat, termasuk keberadaan Ryan saat peristiwa Gedongkuning terjadi akan dipaparkan melalui pembacaan eksepsi nanti.

Senada, Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum terdakwa lain, yakni Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga mengklaim kliennya sebagai korban salah tangkap polisi. Yogi menyebut Andi tak berada di Gedongkuning pada peristiwa dini hari itu.

"Dakwaan jaksa yang seperti itu tadi bisa dikatakan dakwaan yang mengada-ngada dan tidak sesuai fakta. Karena mereka bukan pelaku sebenarnya. Kalau perang sarung iya, cuma mereka tidak sampai ke Gedongkuning," ucap Yogi.

Andi dan terdakwa lain bernama Hanif Aqil Amrulloh dalam sidang terpisah yang juga dikenai dakwaan alternatif, serupa dengan Ryan, Fernandito, dan Musyaffa.

Dakwaan alternatif untuk lima terdakwa yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya