Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap

Pelaku menepis semua dakwaan JPU

Yogyakarta, IDN Times - Para pelaku kejahatan jalanan alias klitih yang diduga menewaskan Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, 3 April 2022 silam mengaku menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.

Perkara ini telah naik ke meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Suparman selaku Ketua Majelis Hakim ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).

Persidangan untuk total lima orang terdakwa yang seluruhnya masih berstatus pelajar ini digelar secara daring dan terpisah sesuai nomor perkara. Terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini mengikuti jalannya sidang bersama dengan dua pelaku lain, yakni Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M Musyaffa Affandi (21). Keduanya merupakan warga Sewon, Bantul.

Adapun dua terdakwa lain, yakni Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri yang menjadi saksi dalam perkara Ryan cs.

Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

1. Perang sarung 5 menit

Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah TangkapBarang bukti kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar di Yogyakarta, berupa gir yang diikat tali. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyani Widayati dalam dakwaannya menyebut peristiwa ini bermula ketika belasan anggota Geng Morenza, termasuk Ryan dan empat terdakwa lainnya tengah nongkrong di Jalan Parangtritis, Sabtu (2/4/2022) malam. Ia lalu menerima pesan dari salah seorang rekannya yang berisi tantangan perang sarung dari Geng Voster, Minggu (3/4) pukul 00.00 WIB. Rian kemudian pergi ke rumahnya mengambil gir bertali sebagai senjatanya.

Menggunakan sepeda motor, mereka kemudian berboncengan menuju Simpang Empat Ringroad Druwo, Bantul dan melakukan perang sarung melawan geng Voster. Lima menit saling serang, aksi mereka dibubarkan jajaran patroli polisi.

Usai melarikan diri, rombongan Ryan melihat Daffa bersama beberapa rekannya melintas di daerah Kotagede, Minggu dini hari. Mereka saat itu sedang kebut-kebutan di jalur cepat.

"Terdakwa Ryan Nanda Syahputra alias Botak mengatakan dioyak wae (dikejar saja)," kata Ariyani.

Saat berhasil mendekati rombongan korban di Imogiri Barat, Ryan mengumpat ke arah Daffa cs. Umpatan terdakwa dibalas dengan kata-kata 'wong endi kowe' atau 'orang mana kamu'. Setelahnya kejar mengejar terjadi.

Setelah mendapati rombongan korban berhenti di sebuah warung makan, daerah Gedongkuning, terdakwa Fernandito dan Hanif menggeber-geber motornya ke arah Daffa cs. Ryan dan Andi kala itu mengumpat, sementara Musyafa melontarkan tantangan.

"Terdakwa Muhammad Musyafa Effendi yang berteriak 'ayo rene-rene' (ayo ke sini)," kata JPU.

Usai mengetahui rombongan korban mengejar, kelompok pelaku memutar balik kendaraannya. Ryan turun dari motor untuk menghadang Daffa cs. Saat itu, Musyafa menyerang salah satu rekan korban memakai sarung yang diikat dan diisi batu, namun meleset.

Ryan lalu mengeluarkan senjatanya berupa gir berdiameter 21 centimeter yang diikat pada sabuk kuning. Diayunkannya senjatanya itu ke arah Daffa yang tengah membonceng rekannya.

"Saksi (rekan Daffa) berhasil mengelak dengan menundukkan kepala, sedangkan korban Daffa tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri," urai JPU.

Ryan cs berniat mengejar korban lain. Namun hal itu urung dilakukan usai melihat patroli polisi datang. Para pelaku kemudian melarikan diri. Ryan lantas menyembunyikan senjatanya di sebuah kandang ayam samping rumah rekannya. Para pelaku selanjutnya berhasil diamankan tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022) di kediaman masing-masing.

JPU dalam perkara ini mengenakan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa Ditangkap

2. Tepis semua dakwaan

Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah TangkapProses persidangan pelaku klitih yang menewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara terdakwa Ryan, Fernandito, danM Musyaffa kompak menyangkal isi dakwaan dari JPU.

"Enggak benar, Yang Mulia," kata Ryan saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua soal materi dakwaan JPU.

"Yang mana yang enggak benar," tanya Suparman.

"Semuanya," kata Ryan menimpali.

Kepada hakim, Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang juga putra dari anggota DPRD Kebumen ini.

"Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," ucapnya.

Atas dakwaan ini, Kuasa Hukum terdakwa Ryan dan Musyaffa pun menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

3. Klaim salah tangkap

Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah TangkapRS alias B (18, tampak muka), eksekutor kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Arsiko Daniwidho Aldebaran selaku Kuasa Hukum Ryan menyebut bahwa berdasarkan analisis sementara pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap.

"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Terkait peristiwanya (Gedongkuning) benar atau tidak, saya gak ngerti. Tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," ujar Arsiko selepas sidang.

Dia tak memungkiri kliennya terlibat dalam aksi perang sarung di Ringroad. Akan tetapi, menurutnya, Ryan selepas dibubarkan polisi langsung pulang. Barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi, kata dia, juga bukan milik kliennya.

"Jadi tidak ngerti dengan peristiwa di Gedongkuning, tidak pernah ke sana juga," klaimnya.

Hasil analisis plus bukti-bukti kuat, termasuk keberadaan Ryan saat peristiwa Gedongkuning terjadi akan dipaparkan melalui pembacaan eksepsi nanti.

Taufiqurrahman, selaku Kuasa Hukum Fernandito memilih tak mengajukan eksepsi demi mempercepat proses persidangan ke tahap pembuktian. Hal ini menimbang kondisi psikologis kliennya. Kliennya sendiri dalam dakwaan disebut sebagai joki motor Ryan dan Musyaffa.

"Kasihan, walaupun mereka masuk usia dewasa, tapi masih anak-anak," ucapnya.

Senada, Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum Andi juga mengklaim kliennya sebagai korban salah tangkap polisi. Yogi menyebut Andi tak berada di Gedongkuning pada peristiwa dini hari itu.

Andi dan Hanif dalam sidang sebelumnya juga dikenai dakwaan alternatif, serupa dengan Ryan, Fernandito, dan Musyaffa.

"Dakwaan jaksa yang seperti itu tadi bisa dikatakan dakwaan yang mengada-ngada dan tidak sesuai fakta. Karena mereka bukan pelaku sebenarnya. Kalau perang sarung iya, cuma mereka tidak sampai ke Gedongkuning," ucap Yogi.

Baca Juga: Pelaku yang Hilangkan Nyawa Daffa Berusaha Hilangkan Jejak

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya