5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa Ditangkap

Kejadian tersebut diklaim sebagai aksi tawuran

Yogyakarta, IDN Times - Lima orang pelaku aksi kejahatan jalanan yang aksinya pada Minggu (3/4/2022) dini hari kemarin di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta menewaskan Daffa Adzin Albazith (17) akhirnya ditangkap kepolisian.

Kelima pelaku merupakan anggota genk pelajar berinisial M. Tiga berstatus siswa SMK, serta dua sisanya masing-masing adalah pengangguran dan mahasiswa.

Mereka adalah FAS alias C (18), warga Sewon, Bantul; AMH alias G (19), warga Depok, Sleman; MMA alias F (20), warga Sewon, Bantul; dan HAA alias B (20), warga Banguntapan, Bantul. Terakhir, RS alias B (18), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, selaku eksekutor.

"Kita tangkap hari Sabtu kemarin di waktu yang berbeda. Ada yang pulang main, ada yang baru tidur-tiduran di rumah," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, DIY, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

1. Klaim aksi tawuran

5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa DitangkapTersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ade Ary Syam Indradi menyebut apa yang dilakukan kelimanya merupakan aksi tawuran. Hal itu berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan.

"Faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif ketersinggungan, ejek-ejekan, dan memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata makian," kata Ade.

2. Kronologi sebelum kejadian

5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa DitangkapBarang bukti kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar di Yogyakarta, berupa gir yang diikat tali. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

 

Menurut Ade, peristiwa diawali ketika Daffa dan 7 temannya melintas di jalur cepat ring road sekitar Simpang Empat Druwo, Minggu (3/4) dini hari selepas nongkrong di warung kopi sekitar Tugu Pal Putih.

Sebelum Daffa dkk melewati Druwo, Patroli Polres Bantul sempat membubarkan aksi tarung sarung antara genk M dan V. Lima pelaku tadi menggunakan dua unit sepeda motor kabur menuju ke Kotagede via jalur lambat ringroad.

Kemudian, kelompok korban menyalip gerombolan pelaku. Suara knalpot motor Daffa cs disebut mengusik para pelaku sehingga terjadi gesekan.

"Sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan, kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata 'ayo rene-rene' (sini-sini) sambil memberi isyarat (menantang). Kelompok pelaku merespons dengan menggeber dan berupaya mengejar," paparnya.

Saling salip, mengumpat, dan mengancam berlangsung hingga Jalan Imogiri Barat. Ketegangan sejenak berhenti memasuki area Gedongkuning. Daffa dan kawan-kawan berhenti di sebuah warung makan. Namun, belum sampai mereka memesan makanan, terdengar umpatan yang tak lain dari gerombolan pelaku.

"(Memaki) asu, bajingan. Wong endi kowe (orang mana kalian). Karena kelompok korban juga meresposn, rene-rene (sini-sini), kelompok pelaku meneruskan perjalanan dengan kecepatan tinggi dan empat motor korban mengejar," kata Ade.

3. Eksekutor masih pelajar

5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa DitangkapRS alias B (18, tampak muka), eksekutor kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Baru satu kilometer pengejaran, gerombolan pelaku berhenti. Mereka berbalik arah dan RS turun dari motornya dengan menenteng gir bertali di tangannya.

"RS ini, eksekutor statusnya masih (pelajar) SMK," lanjut Ade.

Setelahnya, ia ayunkan gir tersebut ke arah para pengejar. Motor pertama lolos dari serangan RS, namun tidak dengan Daffa meski sang jokinya bisa menghindar.

"Motor kedua joki mengelak, akhirnya kena korban yang duduk di belakang karena (ayunan gir) muter," katanya.

Tak berselang lama, Daffa ditolong Patroli Sabhara Polda DIY. Korban dibawa ke RSPAU Hardjolukito untuk ditangani secara medis. Akan tetapi, nyawanya tak terselamatkan. Daffa dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB.

4. Pastikan motif tak acak

5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa DitangkapTersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi berhasil menangkap para pelaku usai memeriksa 24 rekaman kamera pengawas CCTV dan 13 saksi. Pemeriksaan terhadap pelaku kemudian mengungkap motif dari aksi mereka.

"Motifnya sekali lagi adalah ketersinggungan antara dua kelompok yang tidak saling kenal," katanya.

"Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa yang terpaksa harus melakukan aktivitas dini hari terus berpeluang menjadi korban, bukan," sambung dia menegaskan.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sarung berisi batu. Serta gir bertali yang dipakai RS tadi. Kemudian Yamaha NMax bernomor polisi AB 4208 BJ dan Honda Vario AB 6182 BR.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 353 KUHP Ayat (3) jo Pasal 55 tentang penganiaayan berat berencana dengan ancaman 9 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat berujung kematian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Murid SMA Korban Klitih Meninggal, Sri Sultan Minta Pelaku Dihukum   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya