Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis Hakim

Terdakwa dijatuhi hukuman 6 hingga 10 tahun penjara

Yogyakarta, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar, Daffa Adzin Albasith (17) yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta 3 April lalu. Sidang yang digelar di ruang sidang PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) ini juga sempat diwarnai kericuhan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman ini memutuskan tiga terdakwa pada sidang pertama yaitu  Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21), terbukti bersalah.

1. Vonis hakim lebih ringan dibanding JPU

Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis HakimSidang terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih di PN Kota yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17), pada Selasa (8/11/2022)/Jogja Police Watch

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman menyatakan  para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Atas dasar itu terdakwa satu, Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, terdakwa dua, Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa tiga, M. Musyaffa Affandi selama 6 tahun.

"Menyatakan terdakwa satu, Ryan Nanda Saputra, terdakwa dua, Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa tiga, M. Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Suparman dalam amar putusannya.

Putusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut lebih ringan dari ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 11 tahun bagi Ryan dan 10 tahun untuk Fernandito serta Musyaffa.

2. Sidang ricuh, keluarga terdakwa tidak menerima putusan hakim

Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis HakimSidang klitih di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Pasca pembacaan putusan, sidang sempat diwarnai kericuhan. Keluarga terdakwa sempat histeris, kerabat serta simpatisan yang masuk ke ruang sidang merasa tidak terima dengan keputusan hakim. "Jangan kesampingkan semua bukti kami, dibayar piro kowe? (dibayar berapa kamu?)," teriak kerabat terdakwa.

Teriakan lain bermunculan dari mereka yang tidak terima atas putusan hakim tersebut. Mereka menilai bukti dari sisi terdakwa dikesampingkan. “Mana keadilan di sini,” ujar mereka.

Kericuhan sempat berlangsung sekitar 10 menit. Ketua Majelis Hakim juga sempat mengeluarkan ancaman kepada salah seorang yang dianggap menghina persidangan. Suparman juga mengungkapkan masih bisa melakukan banding. “Perkara ini masih putusan tingkat pertama. Masih bisa upaya hukum, bisa banding kalau gak terima," ujar Suparman.

Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

Baca Juga: Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap

3. 2 terdakwa lainnya divonis masing-masing 6 tahun penjara

Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis HakimSidang terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih di PN Kota yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17), pada Selasa (8/11/2022)/Jogja Police Watch

Pada sidang kedua, menyidangkan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Keduanya juga dinyatakan bersalah. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Keduanya divonis pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Klitih, Lagi-lagi Jogja Trending Topic Twitter  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya