TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu Saja

Bagi yang salah, proses hukum

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar lurah tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Diketahui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena dinilai membiarkan penyalahgunaan TKD.

"Kalau lurah lain gak menyalahgunakan (TKD) ya gak papa. Yang menyalahgunakan, ya ditunggu saja," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).

1. Pelaku penyalahgunaan TKD diproses

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sultan menyerahkan pada proses hukum, untuk lurah yang menyalahgunakan fungsi dari TKD. Diketahui aturan pemanfaatan TKD juga sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Ya pokoknya yang melibatkan diri (penyalahgunaan) berproseslah (diproses) gitu aja," kata dia.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

2. Pemberhentian lurah masih berproses

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Terkait pemberhentian Lurah Caturtunggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sultan mengatakan masih dalam proses. Pemberhentian akan mengacu aturan yang ada.

"Ya belum, belum (diberhentikan). Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu," kata Sultan.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Berita Terkini Lainnya