Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu Saja
Bagi yang salah, proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar lurah tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Diketahui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena dinilai membiarkan penyalahgunaan TKD.
"Kalau lurah lain gak menyalahgunakan (TKD) ya gak papa. Yang menyalahgunakan, ya ditunggu saja," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).
1. Pelaku penyalahgunaan TKD diproses
Sultan menyerahkan pada proses hukum, untuk lurah yang menyalahgunakan fungsi dari TKD. Diketahui aturan pemanfaatan TKD juga sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Ya pokoknya yang melibatkan diri (penyalahgunaan) berproseslah (diproses) gitu aja," kata dia.
Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman