Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

Lurah dianggap lakukan pembiaran bangunan di tanah kas desa

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

"Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka (Agus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

1. Penetapan tersangka Lurah Caturtunggal

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Tap Nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," ujar Anshar.

Anshar menjelaskan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dinyatakan sehat dan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor print 740/4.4/FT.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini, tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta. "Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS (Robinson Saalino/Direktur PT Deztama Putri Sentosa) yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anshar.

2. Lurah dinilai melakukan pembiaran

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anshar menjelaskan penetapan tersangka Agus Santoso ini karena Agus sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. "Tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.

Perbuatan tersangka RS bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. "Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar, sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 miliar," ujar Anshar.

Baca Juga: Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

3. Ancaman terhadap tersangka

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman 20 tahun. Itu kembalikan ke pemerintah daerah seperti apa mekanismenya (terkait pemberhentian tidak hormat)," ungkap Anshar.

Baca Juga: 13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin Gubernur

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya