Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu Saja

Bagi yang salah, proses hukum

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar lurah tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Diketahui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena dinilai membiarkan penyalahgunaan TKD.

"Kalau lurah lain gak menyalahgunakan (TKD) ya gak papa. Yang menyalahgunakan, ya ditunggu saja," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).

1. Pelaku penyalahgunaan TKD diproses

Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu SajaLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sultan menyerahkan pada proses hukum, untuk lurah yang menyalahgunakan fungsi dari TKD. Diketahui aturan pemanfaatan TKD juga sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Ya pokoknya yang melibatkan diri (penyalahgunaan) berproseslah (diproses) gitu aja," kata dia.

2. Pemberhentian lurah masih berproses

Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu SajaLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Terkait pemberhentian Lurah Caturtunggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sultan mengatakan masih dalam proses. Pemberhentian akan mengacu aturan yang ada.

"Ya belum, belum (diberhentikan). Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu," kata Sultan.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

3. Lurah Caturtunggal tersangka

Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu SajaLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui Kejati DIY menetapkan Agus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penetapan tersangka Agus Santoso ini karena Agus sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya