Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Satpol PP DIY segel 4 perumahan

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). Penyegelan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan fungsi dari Tanah Kas Desa (TKD). Pembangunan perumahan di atas TKD melanggar Pergub Nomor 34 tahun 2017. 

1. Ratusan rumah sudah berdiri

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Diketahui di perumahan yang disegel kali ini telah berdiri sebanyak 150 unit rumah. Sebagian besar rumah di Kandara Village sudah terjual dan dihuni.

"Kita melakukan penutupan untuk (perumahan Kandara Village) PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi.

2. Proses penyegelan lalui sejumlah proses pemeriksaan

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Hadi penyegelan Kandara Village ini telah melalui sejumlah proses tahapan pemeriksaan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Setelah penyegelan ini, Satpol PP DIY akan melaporkan kegiatan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Akan kami laporkan ke Pak Gubernur selaku yang memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan ini, paling lambat besok pagi," kata Hadi.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

3. Diduga otak penyalahgunaan sama dengan sebelumnya

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hadi mengungkapkan direktur pengembang perumahan adalah RS (33) yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY. RS diduga juga menjadi otak penyalhgunaan TKD di kawasan lainnya.

"Saat ini sudah ada empat (disegel). Pertama di Nologaten, November 2022. Kemudian di Candibangun. Kemudian yang D'Jonas (Maguwoharjo). Ini yang keempat (Kandara Village). Informasinya itu (diotaki RS), cuma yang di aktanya itu ada nama yang berbeda, tapi yang Nologaten sama yang ini (Kandara) itu tertulis RS. Kalau yang di D'Jonas itu informasinya nama direkturnya itu istrinya," ungkap Hadi.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya