Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
1 debt collector menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat memulangkan 79 karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, pada Sabtu (16/10/2021) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo, dikutip Antara, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Amankan 83 Debt Collector
Baca Juga: Karyawan Pinjol Sleman Dibawa ke Jabar, Ada yang Baru Masuk 1 Hari
1. Polda DIY kawal kepulangan karyawan pinjol
Puluhan karyawan tiba di Polsek Bulaksumur, sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal mereka.
“Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah. Tapi rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tapi (berstatus) pendatang," papar Neko.
Dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta. 77 di antaranya menggunakan bus, dua orang dijemput oleh keluarga saat masih di Jabar.
"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana.”
Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Digunakan 1 Tahun
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman