SPBU Langgar Izin TKD, Pertamina Hentikan Sementara Pengiriman BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menutup sejumlah usaha tanpa izin yang beridiri di atas Tanah Kas Desa (TKD). Salah satu usaha yang ditutup yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023) lalu.
"Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik dan didapat keterangan bahwa SPBU tersebut belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD," ujar Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Sabtu (22/7/2023).
1. Pertamina menghentikan pengiriman BBM sementara
Brasto menjelaskan terkait izin penggunaan lahan, seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu, namun pemilik SPBU belum melapor kepada pihak Pertamina. Selain itu pemilik SPBU juga belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan.
Brasto menyebut Pertamina patuh pada peraturan yang ada. Dijelaskannya untuk pengurusan perizinan adalah pemilik atau manajemen SPBU. "Yang pasti kalau melanggar TKD dan disegel oleh Pemprov DIY, kami tidak kirim BBM-nya," kata Brasto.
2. Mitigasi pengalihan layanan sementara
Pembekuan pengiriman BBM juga sebagai teguran kepada pemilik, atas permasalahan perizinan lahan, hingga perizinan selesai. Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
Adapun SPBU terdekat dari lokasi tersebut yaitu SPBU 4455529 di Jalan Gito Gati, Sariharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Lalu, SPBU 4455508, di Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Kemudian, SPBU 4455505 di Jalan Kaliurang, Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, serta SPBU 4455201 di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
3. Penutupan hanya bersifat sementara
Sebelumnya, Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menyebut bawah penutupan SPBU ini telah berkoordinasi dengan Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan. "Penutupan ini hanya bersifat sementara," ungkap Qumarul.
Proses perizinan saat ini masih berhenti di kalurahan. Hingga menunggu proses perizinan sudah lengkap, tempat usaha atau SPBU seluas 1.600 m2 ini akan ditutup sementara waktu. Diketahui untuk perizinan penggunaan TKD ini harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.
Baca Juga: Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola