Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola

Dua perumahan sudah berpenghuni, bagaimana nasibnya?

Sleman, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel tiga perumahan ilegal karena didirikan di atas tanah kas desa (TKD), Jumat (23/6/2023). Perumahan itu adalah Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga yang dibangun oleh PT Nesa Berkah Jaya.

 

1. Bermasalah sejak 2020, pengembang dinilai tak kooperatif

Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan BolaSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, regulasi pelarangan TKD untuk pemukiman diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. Mengacu pada beleid tersebut, tiga perumahan ini dianggap ilegal lantaran menyalahgunakan perizinan TKD di wilayah DIY.

"Sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020, tapi dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di BAP," kata Tri, Jumat (23/6/2023).

Tri mengatakan, pemanggilan dilakukan kembali untuk pengelola PT Nesa Berkah Jaya. Akan tetapi, pengelola lama maupun yang sekarang sama-sama mangkir. Sampai akhirnya diputuskan penyegelan ketiga perumahan karena secara legalitas terbukti tidak sah. "Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa," sambung Tri.

2. Pemukiman sudah dihuni

Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan BolaSatpol PP DIY juga menyegel perumaham, bangunan usaha berupa kafe dan lapangan sepak bola di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman (IDN Timer/Tunggul)

Tri menerangkan, terdapat tiga titik yang dikelola oleh PT Nesa Berkah Jaya. Pertama lahan seluas 1.500 meter persegi; kedua, seluas 2.200 meter persegi; dan ketiga seluas 3.600 meter persegi. Ketiganya berstatus TKD dan telah dibangun hunian berupa perumahan.

Beberapa rumah dalam perumahan tersebut bahkan, menurut Tri berdasarkan hasil inventerisir pihaknya, ternyata sudah berpenghuni.

"Di Nesa Satu sudah ada 12 rumah, sepuluhnya sudah dihuni, kemudian Nesa Dua ada 18 yang 16 sudah dihuni, kemudian Nesa Tiga ada 8 rumah sama dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

3. Bagaimana nasib penghuni

Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan BolaSatpol PP DIY juga menyegel perumaham, bangunan usaha berupa kafe dan lapangan sepak bola di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman (IDN Timer/Tunggul)

Tri enggan menjawab saat disinggung soal nasib penghuni pascapenyegelan ini. Hal ini lantaran bukan merupakan kewenangannya. Satpol PP hanya berwenang menyegel dan menegakkan Perda. Sedangkan untuk penindakan bangunan ilegal menjadi wewenang instansi lainnya.

Satpol PP setelah ini akan melaporkan upaya penyegelan kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X guna memutuskan langkah berikutnya terhadap pengelola maupun bangunan di atas TKD.

"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja. Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," katanya.

4. Segel lapangan bola

Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan BolaSatpol PP DIY juga menyegel dua buah bangunan usaha berupa kafe dan lapangan sepak bola di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman (IDN Timer/Tunggul)

Sehari sebelumnya, Satpol PP DIY juga menyegel dua buah bangunan usaha berupa kafe dan lapangan sepak bola di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Penyegelan tersebut dilakukan terhadap kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside, serta lapangan bola mini Maguwoharjo Football Park milik PT Abinaya Karsa Aditama, Kamis (22/6/2023).

Kedua bangunan usaha ini melanggar yang sama, yaitu menggunakan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY. Kegiatan usaha di TKD di Maguwoharjo itu telah beroperasi sejak 2021 di atas tanah seluas 28 ribu meter persegi. Bangunan terdiri tempat aktivitas olahraga, homestay untuk fasilitas atlet, cafe, dan bangunan pendukung lainnya.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya