Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

Robinson tak bayar sewa dan denda sejak 2018

Yogyakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.

1. Tak bayar sewa plus denda sejak 2018

Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Informasi itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi, Senin (12/6/2023).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara merugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU.

 

2. Kantongi uang Rp29 miliar

Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu JPU, Ali Munip juga menyebut terdakwa menerima Rp29 miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian.

Kata Ali, terdakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, uang muka, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000. Tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.

"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," terang JPU.

JPU melanjutkan, uang tersebut lalu dipakai terdakwa sebesar Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.

3. Kronologi otak-atik lahan

Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari area singgah hijau menjadi pembangunan pondok wisata.

Permohonan area singgah hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.

Penggantian site plan terjadi setelah kepemilikan PT. Deztama Putri Santosa beralih dari Denizar ke Robinson akhir 2017 dengan alasan kesulitan finansial.

Robinson lalu disebut memperluas atau mencaplok lahan sebesar 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan pakai untuk lahan tersebut untuk area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills di 2020 dan belum izin dari Gubernur DIY.

Bulan Juli 2020, Robinson disebut membuat sejumlah kavling di atas tanah seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal.

"Untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house," kata JPU.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur

4. JPU kenakan dakwaan alternatif

Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

JPU melanjutkan, Robinson menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal sejak 2018 dinilai telah melangkahi sejumlah aturan yang secara garis besar mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.

Beberapa aturan termaksud antara lain, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.

Atas perbuatannya, JPU mengenakan pasal alternatif untuk menjerat Robinson, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas JPU.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya