Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

Kejati menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno alias KS yang resmi ditahan oleh Kejati per hari ini.

"Tersangka KS jabatannya kepala Dispertaru Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

1. Gratifikasi Rp4,7 M

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY DitahanKejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman. Proses persidangan yang bersangkutan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Krido sendiri diketahui telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus Robinson.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731 miliar sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco.

2. Tanah dua bidang hingga ATM istri Robinson

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY DitahanKejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

"Tanah tersebut milik saksi Suyudi, yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka (Krido)," kata Ponco.

Gratifikasi dalam bentuk uang diterima Krido melalui transfer rekening. Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran-penelusuran terus dan hasil daripada PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Baca Juga: Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY

3. Bukannya mengawasi, malah main mata

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY DitahanKejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco merinci, tersangka selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

Akan tetapi, Krido justru melakukan pembiaran, sementara dia seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Krido, kata Ponco, mengetahui perbuatan Robinson mengutak-atik TKD yang belum mengantongi izin gubernur.

Berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017, kata Ponco, Dispetaru memiliki tugas fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan/Kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas (tanah kas) desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah, yang kedua telah menerima gratifikasi, yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino," ujar Ponco.

"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," sambung dia.

Ponco menambahkan, perbuatan Krido telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar. Tersangka langsung ditahan karena dikhawatirkan mempengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Krido, sementara itu sudah mengembalikan Rp300 juta kepada Kejati DIY dan telah disita sebagai barang bukti. Hal ini membuka kemungkinan bahwa gratifikasi yang diterima Krido lebih besar daripada hasil penyelidikan sementara.

Karena perbuatannya, Krido dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling berat penjara seumur hidup.

Baca Juga: Penggeledahan Dispertaru DIY dan Rumah Kepala Dinas, Ini Kata Sultan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya