Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan telah menggeledah rumah milik Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno saat operasi serupa dilaksanakan di kantor yang bersangkutan.
"Hari ini kita bagi dua tim, satu di kantor, satu di rumah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
1. Berhubungan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa PT. Deztama
Anshar menjelaskan, penggeledahan di dua lokasi ini adalah hasil penyidikan atas dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman yang dilakukan Direktur Utama PT. DeztamaPutri Santosa, Robinson Saalino, yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Dijelaskan Anshar, Krido saat ini berstatus saksi dan sudah beberapa kali diperiksa Kejati DIY. "Ya, untuk sementara ini (penggeledahan) terkait dengan Deztama," kata Anshar.
2. Sita dokumen dari rumah Krido
Sama seperti penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY, penyidik Kejati mengambil sejumlah barang dari kediaman Krido. "Ada dokumen-dokumen kita sita," ungkapnya.
Pemeriksaan barang hasil penggeledahan akan berlanjut di Kantor Kejati DIY mulai besok.
Baca Juga: Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar
3. Penggeledahan dilakukan selama 4 jam
Sebelumnya Kejati DIY melaksanakan operasi penggeledahan selama sekitar empat jam di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023).
"Itu (penggeledahan) terkait TKD, cuma kasusnya saya nggak menanyakan," kata Wahyu Budi Nugroho Sekretaris Dispertaru DIY ditemui di Kantor Dispertaru DIY.
Menurut Wahyu, terdapat beberapa ruangan yang diperiksa oleh para penyidik Kejati DIY, yakni, ruang kerja Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan ruang kepala bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5).
Sementara, kata Wahyu, Krido selama penggeledahan tak berada di lokasi karena ada jadwal mendadak menghadiri acara diklat.
Berdasarkan pantauan, penyidik Kejati DIY membawa satu buah koper dari hasil penggeledahan ini. Menurut Wahyu, ada beberapa dokumen yang diangkut dari kantornya. Selain itu seperangkat komputer dibawa oleh jajaran Kejati DIY.
"Dokumen terkait ya ada fotocopy, saya gak begitu banyak membaca karena agak lama tadi pemeriksannnya. Ada juga seperangkat PC, itu komputer dinas," urainya.
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang