TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

11.370 penyandang disabilitas akan melakukan hak pilihnya

unsplash.com/yomex Owo

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 11.370 penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan Kurniawan kepada wartawan, Jumat (12/4), mengatakan 11.370 disabiltas telah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Mereka tersebar di 11.780 TPS di DI Yogyakarata dan kami telah mengistruksikan pembangunan TPS agar ramah kepada penyandang disabilitas."

Baca Juga: TPS di Bantul Terancam Kekurangan Surat Suara Capres dan Cawapres

1. TPS Aksesibel

Pixabay.com/Stevepb

Peraturan tentang TPS Aksesibel atau ramah bagi disabilitas tertuang dalam buku panduan pembangunan TPS. Untuk itu KPU akan mendampingi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Yang dimaksud dengan TPS ramah bagi penyandang  disabilitas adalah aksesnya mudah dijangkau, tidak terlalu jauh dari jalan besar misalnya, atau jika tempatnya berundak bisa disediakan jalan khusus bagi disabilitas," ujar Hamdan. 

2. Pemilu ramah bagi disabilitas

Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Selatan

Menurut Hamdan penyediaan sarana ramah difabel tidak hanya dari segi fisik, namun juga memberikan pelayanan atau bantuan. 

"Misalnya membantu menuntun, mengambilkan surat suara, atau mendorong kursi roda jika jalur yang dilalui sempit. Harus dibantu,"kata Hamdan lebih lanjut.

Untuk membantu penyandang disabilitas menggunakan suaranya, KPU di tingkat kabupaten telah melakukan gelar simulasi Pemilu. 

Baca Juga: Polres Gunungkidul Sebut 7 TPS Kategori Rawan

Berita Terkini Lainnya