KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 11.370 penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan Kurniawan kepada wartawan, Jumat (12/4), mengatakan 11.370 disabiltas telah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mereka tersebar di 11.780 TPS di DI Yogyakarata dan kami telah mengistruksikan pembangunan TPS agar ramah kepada penyandang disabilitas."
1. TPS Aksesibel
Peraturan tentang TPS Aksesibel atau ramah bagi disabilitas tertuang dalam buku panduan pembangunan TPS. Untuk itu KPU akan mendampingi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Yang dimaksud dengan TPS ramah bagi penyandang disabilitas adalah aksesnya mudah dijangkau, tidak terlalu jauh dari jalan besar misalnya, atau jika tempatnya berundak bisa disediakan jalan khusus bagi disabilitas," ujar Hamdan.
Baca Juga: TPS di Bantul Terancam Kekurangan Surat Suara Capres dan Cawapres
2. Pemilu ramah bagi disabilitas
Menurut Hamdan penyediaan sarana ramah difabel tidak hanya dari segi fisik, namun juga memberikan pelayanan atau bantuan.
"Misalnya membantu menuntun, mengambilkan surat suara, atau mendorong kursi roda jika jalur yang dilalui sempit. Harus dibantu,"kata Hamdan lebih lanjut.
Untuk membantu penyandang disabilitas menggunakan suaranya, KPU di tingkat kabupaten telah melakukan gelar simulasi Pemilu.
3. Leaflet braille
Sementara itu untuk mempermudah penyandang disabilitas terutama tunanetra melaksanakan hak pilihnya, KPU Bantul telah melakukan sosialisasi dengan menyediakan leaflet huruf braille. Dalam leaflet tersebut berisi informasi tentang tata cara memilih, tahapan dan peserta pemilu.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Sebut 7 TPS Kategori Rawan