SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati Jokowi

Mereka juga menggelar aksi demo di Titik Nol Kilometer

Yogyakarta, IDN Times - Pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Nomor 38, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo, Senin (17/7/2023). Para pemilik unit apartemen tersebut meminta bantuan Jokowi untuk bisa memperoleh hak mereka.

Para pemilik unit apartemen MCR tersebut meminta kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). "Sudah 10 tahun kami menunggu," ungkap Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto.

1. Gelar aksi di kawasan titik nol kilometer

SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati JokowiPara pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Para pemilik unit apartemen tersebut juga sempat membentangkan spanduk tuntutan mereka di kawasan titik nol kilometer. Selain itu, mereka mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dan membagikan bunga kepada orang yang melintas, sebagai bentuk duka.

Edi menyebut selain berharap bantuan pada Presiden. Pihaknya juga membawa masalah ini ke ranah hukum. "Kami sempat melaporkan PT Inti Hosmet ke Bareskrim Polri, kami mendapat info bahwa LP dilimpahkan ke Polda DIY," ujar Edi.

Pihaknya berencana dalam minggu ini akan menemui Kapolda DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan. Para pemilik unit apartemen berharap kasus ini menjadi perhatian. "Jangan sampai ada masuk angin, mandek atau jalan di tempat. Kami harap ada suatu pihak Kompolnas, Ombudsman memantau kasus ini," harapnya.

2. Kerugian ditaksir ratusan miliar

SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati JokowiPara pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sekretaris Satuan Pemilik Unit MCR, Budi Jono, menambahkan kondisi para pemilik unit saat ini terimpit dua perusahaan besar, karena gedung yang sebelumnya dimiliki PT Inti Hosmet telah dimiliki MNC Bank. "Kami memohon Pak Jokowi membantu kami, menerbitkan SHMSRS," harap dia.

Dia menyebut untuk pemilik unit apartemen  yang tergabung dengan mereka jumlahnya ada 180-an orang. Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami megang kunci bisa pakai, tapi selama 10 tahun ini kita hanya dijanjikan, tidak mendapat surat apa-apa. Hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang tidak punya kekuatan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS

3. Minta bantuan Jokowi

SHM Tak Kunjung Terbit, Pemilik Unit Apartemen MCR Jogja Surati JokowiPara pemilik unit apartemen Malioboro City Regency (MCR) menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pengacara pemilik unit apartemen MCR, Noval Satriawan mengharapkan ada tindakan dari Presiden Jokowi atas kasus ini. "Sesuai semangat pemerintahan Jokowi untuk memberantas mafia tanah, mafia peradilan, dan mafia hukum," ujar Noval.

Dimintanya agar semua pihak yang terkait dengan kasus ini, dapat segera berkomunikasi dengan baik. Pasalnya para pemilik sudah melakukan pembayaran dan haknya harus dipenuhi. "Bagi seluruh pihak yang hari ini menguasai objek tersebut, kami menghimbau bernegosiasi dengan pemilik," ujar dia.

Baca Juga: Korban Apartemen MCR Yogyakarta Laporkan Pengembang ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya