Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Kulon Progo Dibekuk
Pelaku mengaku hanya ikut-ikutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Setelah melarikan diri dan menjadi buron selama 6 bulan, akhirnya tersangka CAK (27) dibekuk oleh jajaran Reserse dan Kriminal Polres Kulon Progo.
Warga Klitren, Kota Yogyakarta ini terlibat kasus penganiayaan dan pembacokan yang mengakibatkan dua warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo mengalami luka.
Baca Juga: Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan Dipulihkan
1. CAK ditangkap di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan tindak penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan CAK terjadi pada bulan Februari 2020 silam. Saat kejadian, CAK bersama dengan dua temannya yakni SY alias Santang warga Minggir, Sleman dan ABE (26) warga Godean Sleman yang lebih dulu ditangkap oleh polisi terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan dan pembacokan kepada warga untuk melampiaskan dendam Santang kepada salah satu warga di Nanggulan.
Akibat kejadian tersebut dua orang warga mengalami memar akibat pukulan dengan popor senjata api dan luka akibat sabetan sabetan senjata tajam. Setelah korban melapor akhirnya dua pelaku yakni SY dan ABE berhasil ditangkap.
Sementara CAK sendiri berhasil kabur ke Solo Jawa Tengah. Selama kabur, CAK merasa hidupnya tidak tenang dan mencoba menghubungi keluarga selanjutnya CAK pulang ke rumah namun petugas sudah mengintai kepulangan CAK ke rumahnya di Klitren.
"CAK akhirnya kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya di Mapolres Kulon Progo, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Jatuh Ke Jurang Sedalam 100 Meter, Pencari Rumput Tewas