Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan Dipulihkan

Mereka akan kembali mengajar setelah jalani hukuman

Sleman, IDN Times - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R), 2 dari 3 terdakwa kecelakaan susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menjelaskan pihaknya akan mengawal lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman berkaitan dengan kasus yang menjerat 2 guru PNS SMP N 1 Turi.

Baca Juga: PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN 

1. Tuntutan masih memungkinkan 2 PNS untuk kembali mengajar

Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan DipulihkanKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Ery, tuntunan selama 1 tahun 6 bulan yang diterima oleh IYA dan R, masih memungkinkan untuk keduanya diperbolehkan kembali mengajar. Dia mengungkapkan, hukuman yang diterima keduanya belum melebihi batas aturan pemberhentian PNS yang telah ditetapkan.

"Belum melebihi (aturan pemberhentian), kita bersyukurnya di situ. Tetap kita akan kawal, kita akan komunikasi kan dengan BKPP," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).

2. Status saat ini diberhentikan sementara

Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan DipulihkanSidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Ery menjelaskan, setelah kedua guru PNS ini menghadapi masalah hukum, pihaknya langsung melakukan pemberhentian sementara. Nantinya, ketika keduanya sudah selesai menjalani hukuman, maka status PNS keduanya akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum akhirnya kembali mengajar.

"Langkah dipulihkan dulu kalau sudah selesai. Kalau saat ini status diberhentikan sementara. Begitu mereka menghadapi masalah hukum, langsung kita berikan surat pemberhentian. Dengan tuntutan yang diterima, masih memungkinkan beliau untuk dibolehkan kembali," terangnya.

3. Status PNS tidak hilang

Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan DipulihkanIYA mendengarkan amar putusan dari Ketua Majelis Hakim di PN Sleman, Senin (24/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sleman, Sudiyo menjelaskan jika status IYA dan R sebagai PNS tidak akan hilang maupun dicabut. Namun, berkaitan dengan tempat tugas setelah keduanya dibebaskan, hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari Kepegawaian Pemkab Sleman.

Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya Danang Dewo Subroto (DDS), yang berstatus sebagai guru berstatus non-PNS, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak SMP N 1 Turi

"Insyaallah aman (status PNS). Keputusan di sekolah (DDS). Yang ASN, yang punya kewenangan menugaskan Kepegawaian Sleman, ditugaskan dimana," paparnya.

Baca Juga: Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya