Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melakukan evaluasi penuh terhadap kegiatan kepramukaan, menyusul terjadinya kecelakaan susur Sungai Sempor yang mengakibatkan 10 siswa di SMP N 1 Turi meninggal dunia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menjelaskan, salah satu dari evaluasi yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh pembina Pramuka gugus depan memiliki sertifikat mahir dasar dan mahir lanjut.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
1. Sudah ada 500 pembina yang bersertifikat
Ery menjelaskan, saat ini sudah ada kurang lebih 500 pembina pramuka tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sleman yang memiliki sertifikat. Baik sertifikat mahir dasar dan mahir lanjut. Menurutnya, masih ada beberapa Pembina Pramuka yang belum memiliki sertifikat.
"Kita ingin meningkatkan kompetensi pembina atau pelatih. Kita sudah mendata, berapa pembina pramuka kita yang sudah memiliki sertifikat," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).
2. Pramuka jadi syarat kenaikan kelas
Menurut Ery, kegiatan Pramuka saat ini menjadi kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa. Selain itu, Pramuka juga merupakan salah satu syarat kenaikan kelas. Untuk itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Pramuka.
Ery mengatakan, pada 2021 nanti, pihaknya telah mengagendakan program pelatihan mahir dasar dan lanjutan bagi pembina Pramuka untuk bisa meningkatkan kompetensi para pembina.
"Pramuka adalah ekstra wajib, dan merupakan syarat kenaikan kelas, minimal harus baik, dan tidak ada alasan sekolah tidak menyelenggarakan," terangnya.
3. Perbaiki pengelolaan administrasi
Selain mewajibkan agar semua pembina pramuka bersertifikat, saat ini Disdik Sleman juga sedang konsen memperbaiki pengelolaan administrasi kepramukaan. Nantinya, gugus depan (sekolah) diharuskan melaksanakan musyawarah untuk menentukan program kegiatan kepramukaan. Setelah program disepakati dalam musyawarah dan seluruh program diketahui oleh Kepala Sekolah, maka akan disahkan di Kwartir Ranting masing-masing.
"Sekarang mulai perbaiki sistem organisasi gugus sekolah. Wajib musyawarah gugus depan di sekolah, nanti akan dibentuk tim pembimbing gugus depan dan program kerja. Pengesahan nanti ada di Kwartir Ranting masing-masing, kalau dulu SK dibuat sendiri oleh sekolah," paparnya.
Baca Juga: PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN