Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun

Ketiganya masih pikir-pikir atas putusan hakim

Sleman, IDN Times - Tiga terdakwa tragedi Susur Sungai Sempor akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).

Tiga terdakwa, yakni IYA (36), DDS (58), dan R (58) diputus sama.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara

1. Divonis 1,5 tahun

Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 TahunTerdakwa R saat berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sidang ketiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim dan dilangsungkan secara terpisah.

IYA mendapat giliran pertama. Dalam putusannya, hakim apa yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama. Dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas.

Terdakwa dinilai lalai hingga berakibat meninggalnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, sementara lainnya mengalami luka-luka saat kegiatan Susur Sungai Sempor di Donokerto, Turi, Sleman, 21 Februari 2020 silam.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim melanjutkan.

Adapun yang memberatkan bagi IYA adalah karena perbuatannya telah berakibat hilangnya nyawa orang dan beberapa lainnya luka-luka.

"Terdakwa kurang berkoordinasi dengan terdakwa DDS dan R, dan tidak menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," tegas Annas.

Untuk hal meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Lalu, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga telah memberikan santunan yang juga menganggap tragedi ini sebagai bencana.

Sementara R dan DDS yang disidang setelahnya juga menerima vonis serupa dari Ketua Majelis Hakim.

2. Lebih rendah dari tuntutan

Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 TahunSidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN TImes/Tunggul Damarjati

Vonis dari Ketua Majelis Hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan 30 Juli 2020 lalu. Di mana pada saat itu ketiganya dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Menurut JPU, apa yang diperbuat IYA, R, dan DDS telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perbuatan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau sampai mengalami luka berat.

Mereka disebut telah lalai dalam menyiapkan kegiatan susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa. Mereka semestinya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 mengenai petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.

JPU menganggap, sudah seharusnya bagi para terdakwa yang merupakan pembina pramuka melaksanakan survei lokasi, meminta izin ke Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus), orang tua siswa, TNI/Polri serta SAR, sebelum kegiatan dimulai. IYA, R, dan DDS namun tak melakukannya.

Ketiganya dikatakan luput memperkirakan potensi derasnya arus sungai akibat turunnya hujan. Apalagi para siswa tak dibekali peralatan keselamatan seperti pelampung, alat komunikasi serta perlengkapan kesehatan.

3. Semua pikir-pikir

Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 TahunIYA mendengarkan amar putusan dari Ketua Majelis Hakim di PN Sleman, Senin (24/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Menanggapi vonis dari Ketua Majelis Hakim, tiga terdakwa beserta tim kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Oktryan Makta selaku Kuasa Hukum terdakwa IYA menerangkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dikenakan kepada kliennya.

"Kami belum terima hardcopy-nya. Tadi, kan masih dibacakan," ujar Oktryan usai jalannya sidang.

4. Pertimbangkan peran tiap terdakwa

Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 TahunTerdakwa R saat berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sedangkan, Safiudin sebagai kuasa hukum DDS menyoroti pasal penyertaan yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa yang secara peran sebenarnya, menurut dia, tidaklah sama.

"Bicara (pasal) penyertaan secara bersama-sama, masing-masing punya kualitas perbuatan yang berbeda," kata Safiudin pasca sidang.

Persoalan penerapan pasal penyertaan, seharusnya jelas pada tiap-tiap peran terdakwa. Siapa yang memberi instruksi, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang turut serta melakukan.

"Pertanyaannya, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan, tentu yang jadi pertanyaan, siapa dalam perkara ini yang masuk dalam kualifikasi melakukan perbuatan atau yang menyuruh melakukan perbuatan pidana ini. Tapi, tadi itu dianulir oleh majelis dengan menggunakan penafsiran perluasan terhadap KUHP," paparnya.

Adapun menurut penilaiannya, kliennya, tanggung jawabnya jelas berbeda dari dua terdakwa lain saat kejadian Februari silam. DDS, selama peristiwa kedapatan tugas menjaga di garis finis giat susur sungai Sempor.

Maka dari itu, waktu pikir-pikir selama 7 hari akan digunakan untuk menyimpulkan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.

"Pertanyaannya, apakah ini bukan hal yang membuat kualifikasi pidana membedakan terdakwa yang lain. Bagaimana dengan terdakwa yang tak ada di tempat, kan juga itu persoalan hukum. Harus perbedaan kualifikasi pertanggungjawaban," tandasnya.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya