PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN 

Guru terdakwa susur Sungai Sempor divonis 1,5 tahun penjara 

Sleman, IDN Times - Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sleman memastikan hak terdakwa laka susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjamin meski pengadilan telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Ketua PGRI Sleman, Sudiyo menjelaskan dari tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, terdapat dua terdakwa yang berstatus sebagai ASN, yakni IYA dan R. Sedangkan satu terdakwa lainnya, DDS berstatus sebagai guru berstatus non ASN.

1. Status guru ASN tidak dicabut

PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN Terdakwa R saat berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sudiyo menjelaskan, status IYA dan R sebagai ASN tidak akan hilang maupun dicabut. Namun, berkaitan dengan tempat tugas setelah keduanya dibebaskan menjadi kewenangan penuh dari Kepegawaian Pemkab Sleman.

Sedangkan untuk DDS sendiri, yang berstatus sebagai guru berstatus non ASN, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak SMP N 1 Turi.

"Insyaallah aman status ASN yang punya kewenangan menugaskan Kepegawaian Sleman, ditugaskan dimana," ungkapnya pada Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun

2. PGRI terima putusan terhadap tiga terdakwa

PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN Tersangka IYA saat memberikan keterangannya, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berkaitan dengan vonis masa tahanan yang diterima tiga guru tersebut, menurut Sudiyo pihak PGRI Sleman menerima dengan lapang dada. Menurutnya vonis dirasa sangat wajar lantaran peristiwa tersebut murni musibah.

Sebelumnya pihak PGRI menargetkan agar vonis kepada tiga guru tersebut ringan dan sebisa mungkin tidak ada lagi tersangka baru.

"PGRI Kabupaten Sleman menerima dengan lapang dada atas putusan itu dan sangat wajar karena kami meyakini peristiwa itu benar-benar musibah. Kalau pun ada kelalaian seperti yang disangkakan adalah manusiawi. Semoga Ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran kita semua, khususnya anggota PGRI," terangnya.

3. PGRI akan lakukan pelatihan secara berkesinambungan bagi Pembina Pramuka

PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN Pembina pramuka tersangka kasus susur sungai Sempor, IYA, DDS, dan R di Polres Sleman, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Agar peristiwa laka susur sungai seperti yang terjadi di Sempor tidak terulang lagi, PGRI akan bekerja sama dengan dinas terkait mengadakan penyegaran atau pelatihan secara berkesinambungan bagi Pembina Pramuka di semua jenjang pendidikan. Selanjutnya, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), akan dianggarkan untuk pengadaan sarana atau prasarana Pramuka.

"Ekstrakurikuler Pramuka tetep ada dan berjalan. Jika tidak adanya pramuka, menunjukkan hasil pendidikan semakin jauh dari tujuannya yaitu membentuk karakter. Selain itu rasa nasionalis juga mulai tergerus," paparnya. 

Baca Juga: Persiapan Super Minim Para Pembina Sebelum Susur Sungai Dilakukan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya