Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Melihat kondisi tersebut, PSHK UII pun merekomendasikan sejumlah hal.
Pertama, siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 periode atau selama 10 tahun.
Kedua, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak ide penundaan pemilihan umum tahun 2024, sehingga agenda pemilihan umum tahun 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
"Ketiga, kepada Ketua Umum Partai Politik dibanding memberikan usulan-usulan yang ahistoris, inkonstitusional, mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada tahun 2024," paparnya.