Sleman, IDN Times - Sebanyak 86 lurah di Kabupaten Sleman meminta agar kebijakan baru mengenai skema peruntukan dana desa dikaji ulang. Mereka merasa keberatan jika 40 persen dana harus dipergunakan untuk bantuan tunai.
Hal ini dipicu lantaran Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 telah mengatur mengenai skema peruntukan dana desa tahun 2021. Dalam aturan terbaru disebutkan paling sedikit 40 persen dana desa dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa. Sementara program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen.