Ilustrasi guru mengajar di sekolah (IDN Times/Sukma Sakti)
Jenis kebutuhan PPPK TA 2023 meliputi, penetapan kebutuhan Khusus, dengan kriteria pelamar yaitu pelamar prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 di Pemda DIY dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya; eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemda DIY yang terdaftar dalam database BKN dan melamar di instansi Pemda DIY saat mendaftar. Guru Non ASN di SMAN/SMKN/SLBN Pemda DIY yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Penetapan Kebutuhan Umum, dengan kriteria pelamar, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2023, didahulukan secara
berurutan bagi pelamar prioritas; eks THK-II; guru Non ASN di Sekolah Negeri;dan pelamar pada penetapan kebutuhan umum.