Pemda DIY Buka 106 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Cara Daftarnya

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Total Terdapat 106 formasi tenaga kesehatan untuk lowongan tahun ini.
"Tenaga kesehatan kita 120, yang di acc 106. Jadi relatif dikabulkan, sedikit sekali yang tidak," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (22/9/2023).
1. Jenis kebutuhan formasi

Jenis kebutuhan PPPK TA 2023 meliputi formasi kebutuhan Khusus dengan kriteria pelamar, mantan Tenaga Honorer Kategori II Pemda DIY, yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi di Pemda DIY saat mendaftar. Kemudian tenaga Non ASN Pemda DIY yang melamar di instansi Pemda DIY saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di instansi Pemda DIY.
Berdasar pengumuman dari Pemda DIY Nomor 810/7503 tersebut, terdapat Formasi Kebutuhan Umum, yaitu pelamar di luar kriteria di atas.
2. Tata cara pendaftaran

Tata cara pendaftaran, bagi pelamar dapat mengakses Portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id; klik buat akun; klik allow untuk mengizinkan penggunaan kamera; pengecekan identitas; melengkapi data; pengecekan ulang data; pendaftaran selesai; cetak kartu informasi akun. Langkah kedua, pengisian biodata. Ketiga, pemilihan jenis formasi. Keempat, mendaftar formasi dan kelima, unggah dokumen, serta keenam resume, dan terakhir cetak Kartu Pendaftaran CASN.
3. Tanggal penting pendaftaran

Berdasarkan Pengumuman nomor: 810/7501 jadwal seleksi formasi ini, pengumuman seleksi pada 19 September 2023. Dilanjutkan pendaftaran seleksi 20 September - 9 Oktober 2023.
Seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 September - 12 Oktober 2023. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023. Jadwal tersebut bisa berubah sesuai kebijakan dari Panselnas. Untuk informasi detail bisa diakses melalui web bkd.jogjaprov.go.id.