Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebut, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga Jumat (1/11/2024) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.
"Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," kata Aditya keterangan Humas Pemkot Yogyakarta.
Aditya menerangkan, apabila ditemukan tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, akan ditindak dengan melakukan penyegelan, ditandai dengan pemasangan garis polisi, sembari menunggu proses melengkapi perizinan.
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.
Aditya menambahkan, penertiban juga menyasar ke kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup atau disegel pada bagian penjualan miras. Sedangkan untuk lini usaha lain tetap bisa berjalan seperti biasa.
"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.