Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
400 Botol Miras Disita dari Resto Dekat TKP Penusukan Santri di Jogja
Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Polisi menyita ratusan botol miras tak berizin dari gerai dan resto di Yogyakarta.
  • Razia dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi gubernur untuk optimalisasi pengendalian miras.
  • Penertiban menyasar seluruh area Kota Yogyakarta, dengan sanksi penyegelan bagi tempat penjualan miras tidak sesuai izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin dari sejumlah gerai hingga resto yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Lokasi razia ini berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri oleh sekelompok pria mabuk miras, pada Rabu (23/10/2024) malam.

 

1. Ratusan botol bir disita, satu gerai disegel

Garis Polisi (Pexels/Kat wilcox)

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, sasaran razia yang dilakukan Kamis (31/10/2024) kemarin, meliputi pemeriksaan surat izin penjualan miras di wilayah Mergangsan, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), maupun Surat Keterangan Pengecer (SKP).

Menurut Sujarwo, razia bersama jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 344 botol bir dari City Grill. Selain itu juga mengamankan 63 botol lain dari Bamboo Resto. "(Gerai) Outlet 23 telah dilakukan police line dan tutup total," kata Sujarwo dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

2. Turunkan angka tindak kriminalitas

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Sujarwo menekankan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pascarazia. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak pengelola agar mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol ini.

"Apabila kegiatan ini dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta akan menurun khususnya di wilayah hukum Polsek Mergangsan," tutur Sujarwo.

3. Sasar seluruh titik penjualan di Kota Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebut, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga Jumat (1/11/2024) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.

"Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," kata Aditya keterangan Humas Pemkot Yogyakarta. 

Aditya menerangkan, apabila ditemukan tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, akan ditindak dengan melakukan penyegelan, ditandai dengan pemasangan garis polisi, sembari menunggu proses melengkapi perizinan.

"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.

Aditya menambahkan, penertiban juga menyasar ke kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup atau disegel pada bagian penjualan miras. Sedangkan untuk lini usaha lain tetap bisa berjalan seperti biasa.

"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team